Apa Itu Pidana Pengawasan Untuk Laras Faizati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan vonis kepada Laras Faizati Khairunnisa pada 15 Januari 2026. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung rusuh, termasuk aksi pembakaran gedung Mabes Polri. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama enam bulan. Namun, hakim memerintahkan agar pidana itu tidak perlu dijalani di balik jeruji. Sebagai gantinya, Laras menjalani pidana pengawasan selama satu tahun. Keputusan ini langsung menjadi perbincangan luas karena Laras langsung bebas dan bisa pulang ke rumah, meski tetap dinyatakan bersalah. MAKNA LAGU
Apa Itu Pidana Pengawasan Secara Hukum: Apa Itu Pidana Pengawasan Untuk Laras Faizati
Pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tepatnya Pasal 54 dan ketentuan terkait masa percobaan. Bentuk hukuman ini mirip dengan pidana bersyarat atau probation di sistem hukum lain. Hakim menjatuhkan pidana penjara tertentu, tapi pelaksanaannya ditangguhkan dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana selama periode pengawasan yang ditentukan. Dalam kasus Laras, masa pengawasan ditetapkan satu tahun. Jika selama periode itu Laras melakukan tindak pidana lagi, hukuman enam bulan penjara bisa langsung dijalankan tanpa proses baru. Tujuan pidana pengawasan adalah pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani penjara, sekaligus menjaga keseimbangan antara efek jera dan rehabilitasi. Sistem ini sering diterapkan untuk pelaku yang dianggap tidak berbahaya bagi masyarakat dan memiliki prospek baik untuk tidak mengulangi perbuatan.
Latar Belakang Kasus dan Alasan Vonis Ringan: Apa Itu Pidana Pengawasan Untuk Laras Faizati
Laras Faizati dituduh melanggar beberapa pasal terkait ujaran kebencian dan penghasutan melalui informasi elektronik serta di muka umum. Dakwaan utama merujuk pada Pasal 161 ayat (1) KUHP lama (yang dianggap lebih menguntungkan terdakwa), serta pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus bermula dari unggahan dan pernyataan Laras yang diduga memengaruhi aksi demonstrasi Agustus 2025 menjadi rusuh. Jaksa menuntut satu tahun penjara, tapi hakim memilih vonis lebih ringan dengan pidana pengawasan. Pertimbangan hakim termasuk fakta bahwa Laras bukan pelaku kekerasan langsung, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta menunjukkan penyesalan. Putusan ini juga dianggap mencerminkan upaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat. Laras sendiri menyatakan perasaan campur aduk setelah vonis: lega bisa pulang, tapi tetap terbebani status bersalah.
Reaksi Publik dan Implikasi Lebih Luas
Putusan vonis langsung memicu respons beragam dari masyarakat. Banyak aktivis dan pegiat hak asasi manusia menyebutnya sebagai kemenangan kecil karena Laras tidak harus masuk penjara. Namun, sebagian lain mengkritik bahwa vonis bersalah tetap bisa menjadi alat pembungkam ekspresi kritis di ruang publik. Laras sendiri mengaku perasaannya fifty-fifty: senang bisa pulang ke keluarga, tapi prihatin jika vonis semacam ini membuat orang lain ragu menyuarakan pendapat. Kasus ini juga menjadi contoh penerapan pidana pengawasan di KUHP baru, yang mulai berlaku dan diharapkan lebih humanis dibandingkan penjara langsung untuk kasus-kasus tertentu. Pengawasan satu tahun berarti Laras tetap dalam pantauan aparat hukum, dan pelanggaran kecil pun bisa mengakibatkan hukuman asli dijalankan.
Kesimpulan
Pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras Faizati adalah bentuk hukuman alternatif yang memungkinkan terdakwa menjalani masa percobaan tanpa harus masuk penjara, dengan syarat ketat tidak mengulangi perbuatan selama satu tahun. Vonis enam bulan penjara yang ditangguhkan ini menunjukkan pendekatan lebih fleksibel dalam pemidanaan, sekaligus tetap menegakkan hukum atas dugaan penghasutan. Kasus Laras menjadi sorotan karena melibatkan isu kebebasan berpendapat dan demonstrasi, serta menjadi salah satu contoh pertama penerapan pidana pengawasan di era KUHP baru. Meski Laras bisa langsung bebas dan pulang ke rumah, status bersalah serta masa pengawasan tetap menjadi beban yang harus dijalani dengan hati-hati. Putusan ini diharapkan menjadi preseden yang seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di masa depan.