Aparat Todong Pistol ke Pengendara di Tangsel. Aparat Todong Pistol ke Pengendara di Tangsel Kamis malam, 31 Juli 2025, warga Tangerang Selatan (Tangsel) dikejutkan oleh video viral yang memperlihatkan seorang pria mengaku aparat menodongkan pistol ke pengendara lain di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren. Insiden ini bermula dari cekcok di jalan raya, di mana sebuah mobil Mitsubishi Pajero berhenti di tengah jalan, mengganggu lalu lintas. Pengendara lain yang menegur justru mendapat reaksi keras dari pria tersebut, yang kemudian mengacungkan senjata api sambil mengaku sebagai aparat. Video singkat berdurasi kurang dari satu menit itu langsung menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan warganet atas sikap arogan yang ditunjukkan. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus “koboi jalanan” yang kerap meresahkan masyarakat. Apa sebenarnya yang terjadi, dan bagaimana tindak lanjutnya? BERITA LAINNYA
Siapakah Polisi Tersebut?
Hingga kini, identitas pria yang mengaku sebagai aparat dalam video tersebut belum terungkap secara pasti. Dalam rekaman, pria tersebut tampak mengenakan kaos hitam dan mengendarai mobil Pajero dengan pelat nomor B 1654 TCY. Ia dengan percaya diri menyebut dirinya sebagai aparat saat konfrontasi dengan pengendara lain yang merekam kejadian. Namun, belum ada konfirmasi resmi apakah pria ini benar-benar anggota kepolisian, TNI, atau hanya mengaku-ngaku untuk mengintimidasi. Pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Pondok Aren, tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan status pelaku. Kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa tak jarang oknum mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti, padahal mereka bukan bagian dari institusi resmi.
Apakah Polisi Boleh Menodongkan Pistolnya?
Secara hukum, seorang polisi hanya diperbolehkan menggunakan senjata api dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan atau sesuai prosedur yang ketat, seperti menghadapi pelaku kejahatan bersenjata. Dalam kasus ini, kejadian berawal dari cekcok biasa di jalan raya, bukan situasi darurat yang membenarkan penggunaan senjata. Menodongkan pistol hanya karena tidak terima ditegur jelas melanggar aturan. Jika pelaku benar-benar polisi, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menegaskan bahwa polisi harus bertindak profesional dan tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman di luar keadaan yang dibenarkan. Apalagi, jika senjata yang digunakan ternyata bukan senjata dinas, pelaku bisa menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Apakah Polisi Tersebut Sudah Ditangkap?
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Pihak Polsek Pondok Aren telah mengonfirmasi kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan tengah menghubungi kedua belah pihak untuk klarifikasi. Belum ada informasi resmi mengenai penangkapan pelaku. Namun, pihak kepolisian menyatakan akan memanggil pria yang mengaku aparat tersebut untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal ancaman kekerasan berdasarkan KUHP, dengan hukuman penjara yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menanti transparansi dari aparat penegak hukum.
Kesimpulan: Aparat Todong Pistol ke Pengendara di Tangsel
Kasus penodongan pistol oleh pria yang mengaku aparat di Tangsel kembali mengingatkan kita pada pentingnya profesionalisme dan pengendalian diri, terutama dari mereka yang memiliki otoritas. Masyarakat berhak mendapat perlindungan, bukan ancaman. Kejadian ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang atau mengaku-ngaku sebagai aparat. Publik kini menunggu hasil penyelidikan polisi untuk memastikan keadilan ditegakkan.