Kosmetik Milik Reza Gladys Tidak Daftar BPOM

kosmetik-milik-reza-gladys-tidak-daftar-bpom

Kosmetik Milik Reza Gladys Tidak Daftar BPOM. Sidang terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani dan dokter sekaligus selebgram yang bernama Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Tanggal 24 Juli 2025, membukakan kasus yang mengejutkan banyak orang. Produk skincare Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan ini langsung memicu sorotan publik, terutama karena produk tersebut diketahui menggunakan jarum suntik, yang seharusnya diklasifikasikan sebagai obat, bukan kosmetik. Isu ini makin panas setelah BPOM merilis pernyataan resmi pada 30 Juli 2025, menyebut produk tersebut sebagai salah satu dari 16 kosmetik ilegal yang izin edarnya dicabut. BERITA LAINNYA

Apa Itu BPOM?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan suatu lembaga Indonesia yang bertugas untuk mengawasi adanya peredaran obat, makanan, hingga kosmetik di Indonesia. Tujuannya memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Setiap kosmetik yang dijual harus terdaftar di BPOM untuk menjamin keamanannya bagi konsumen. Produk yang tidak terdaftar dianggap ilegal dan berisiko mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri atau timbal, yang bisa menyebabkan kerusakan kulit hingga masalah kesehatan serius.

Siapa Itu Reza Gladys?
Reza Gladys merupakan seorang dokter dan sekaligus merupakan selebgram yang cukup terkenal di Indonesia. Ia memiliki klinik kecantikan dan lini produk skincare bernama Glafidsya, yang cukup populer di kalangan penggemar perawatan kulit. Selain itu, Reza juga aktif di media sosial, mempromosikan berbagai produk dan treatment kecantikan, termasuk Glafidsya Glowing Booster Cell yang kini jadi sorotan. Namun, popularitasnya kini tercoreng akibat skandal produk ilegal yang mencuat di persidangan.

Mengapa Ia Tidak Mendaftarkan Kosmetiknya ke BPOM?
menurut pengakuan kuasa hukum Reza, yaitu Robert PAr Uhum, Glafidsya Glowing Booster Cell bukanlah suatu produk kosmetik, tetapi itu adalah treatment yang disediakan di klinik. Ia mengklaim treatment ini menggunakan produk Ribeskin, yang memiliki izin BPOM hingga Februari 2025, meski izin Ribeskin Superficial Pink Aging telah dicabut BPOM sejak Februari 2024. Reza juga menyebut treatment tersebut dihentikan sejak Mei 2024 karena kurang diminati, bukan karena masalah legalitas. Namun, BPOM menegaskan bahwa produk Glafidsya tidak terdaftar, dan penggunaan jarum suntik dalam pengaplikasiannya melanggar regulasi kosmetik. BPOM menyatakan produk yang diaplikasikan dengan microneedle harus terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik, dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis profesional. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian nomor registrasi pada kemasan produk, menimbulkan dugaan manipulasi label tanpa pengujian ulang. Praktik ini membahayakan konsumen karena berpotensi menyebabkan infeksi, alergi, hingga kerusakan sistemik.

Kesimpulan: Kosmetik Milik Reza Gladys Tidak Daftar BPOM
Adanya kasus profuk Glafidsya milik Reza Gladys menjadi suatu peringatan untuk orang Indonesia agar konsumen lebih waspada dalam memilih produk kecantikan yang akan digunakan. BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik. Reza Gladys sendiri terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Skandal ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kecantikan, terutama yang melibatkan prosedur medis, demi melindungi kesehatan masyarakat.

 

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *